Connect with us

Bisnis & Ekonomi

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali

Hari ini, 14 November 2024 pihak BNN Provinsi Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika ini harus dilakukan secara berkesinambungan, sebagai aktualisasi program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Acara yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Oktober – November 2024 dengan jumlah total barang bukti yang disita: Ganja (2.912,53 gram netto), shabu (222,18 gram netto). Untuk jumlah yang dimusnahkan sebesar: Ganja (2,839,16 gram netto) dan shabu (197,63 gram netto).

Penyitaan barang bukti narkoba ini dikembangkan dari pengungkapan kasus jaringan narkoba Medan – Bali, yaitu jaringan Andry Medan – Denpasar, Jaringan DHH Medan – Badung, Jaringan RS Denpasar, Jaringan RPS Medan – Badung. Pengungkapan kasus ini tak jauh dari bantuan laporan masyarakat yang mendapati dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya,

Bertempat di lapangan parkir BNNP Bali, pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Wadir Narkoba Polda Bali, Puslabfor Polda Bali, BPOM dan juga dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Berita Lainnya

More in Bisnis & Ekonomi